PELAKSANAAN LOKASABHA PHDI KECAMATAN
Kertoraharjo, 26 Desember 2013
Kepada
Nomor : 04/PHDI/Kab-LT/XII/2013 YTH. Pengurus PHDI Kecamatan
Lampiran : - Se-Luwu Timur
Perihal : Pelaksanaan Lokhasabha PHDI Kecamatan
Om Swastyastu.
Sebagaimana anggaran dasar Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pasal 20 ayat 2 huruf (f) menyebutkan tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian PHDI Kabupaten yaitu" Mengesahkan Kepengurusan Parisadha Daerah yang berkedudukan satu tingkat di bawahnya, yang dihasilkan oleh Lokhasabha sesuai ketentuan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisadha".
Berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada pengurus parisadha Kecamatan yang telah habis masa jabatannya untuk segera melaksanakan Lokasabha, dan selanjutnya mengirimkan susunan kepengurusan yang terpilih untuk segera mendapat pengesahan dari Parisadha Kabupaten Luwu Timur.
Bagi pengurus Parisadha yang masih masa kepengurusannya untuk segera mengirimkan susunan kepengurusannya untuk segera mendapat pengesahan dari pengurusan harian Parisadha Kabupaten Luwu Timur.
Demikian kami sampaikan untuk segera di tindak lanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Om Santih Santih, Santih Om.
Pengurus Harian
Parisadha Hindu Dharma Indonesia
Kabupaten Luwu Timur
Ketua
Sekretaris,
Sekretaris,

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda